"Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan," tegasnya.
Ahli Waris Haji Halim Kembalikan Kerugian Rp127,27 M ke Kas Muba

Untuk tahap pertama pembayaran sebesar Rp10 Miliar, kemudian sisa akan dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu 12 bulan
Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara
Setiap hak negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Muba
Musi Banyuasin, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba berhasil memulihkan potensi kerugian negara senilai Rp127,27 miliar melalui jalur perdata setelah tercapai kesepakatan mediasi dengan ahli waris Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), almarhum Abdul Halim Ali atau yang dikenal sebagai Haji Halim.
Kepastian pengembalian kas negara ini diperoleh usai tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel merampungkan mediasi alot dengan ahli waris mendiang Haji Halim.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumsel, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh skandal pemanfaatan lahan ilegal ini mencapai Rp127.276.655.336.
1. Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 12 bulan

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, mengatakan pembayaran dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama sebesar Rp10 miliar, kemudian sisanya dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak dilakukan pembayaran tahap pertama.
"Setiap tahapan pembayaran nilai paling sedikit Rp9 miliar, dan pembayaran disetorkan ke rekening Pemkab Muba dengan mekanisme yang sah," ujarnya.
Ia menegaskan, kejaksaan akan terus mengedepankan pendekatan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara, termasuk melalui penyelesaian berbagai persoalan aset dan keuangan negara secara profesional dan berkeadilan.
"Saya apresiasi itikad baik PT Sentosa Mulia Bahagia. Kejati Sumsel akan terus menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
2. Anton sebut pola penindakan hukum modern harus seimbang

Lanjut Anton, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar kerugian negara dapat segera kembali ke kas pemerintah. Pola penindakan hukum modern harus seimbang antara pemidanaan badan dan perburuan kerugian materiil negara.
3. Pengembalian kerugian negara bentuk tanggung jawab jaga aset daerah

Sementara itu, Bupati Muba Toha Tohet menegaskan, keberhasilan pemulihan keuangan negara ini merupakan komitmen untuk menjaga setiap aset dan hak negara agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pemulihan keuangan negara sebesar Rp127,27 miliar merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga aset daerah dan memastikan setiap hak negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Muba," ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi erat dengan Kejati Sumsel dan Kejari Muba menjadi kunci keberhasilan penyelesaian persoalan hukum yang berdampak pada penyelamatan keuangan negara.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejati Sumsel dan Kejari Muba yang terus mengawal proses ini secara profesional," ucap Toha.



















