Disnakertrans Muba Pastikan Iklim Ketenagakerjaan Masih Kondusif

Penyelesaian permasalahan industrial antara perusahaan dan karyawan yang berakhir sesuai koridor aman
Selain persoalan PHK, DPRD juga menerima beberapa laporan terkait perselisihan hubungan kerja
Setiap persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara musyawarah sesuai ketentuan perundang-undangan
Musi Banyuasin, IDN Times – Maraknya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah daerah tidak berdampak signifikan terhadap iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hingga awal Agustus 2026, aktivitas perusahaan di tiga sektor utama, yakni perkebunan, migas, dan batu bara, masih berjalan normal dengan penyerapan tenaga kerja yang tetap terjaga.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, mengatakan hingga saat ini belum terdapat indikasi PHK massal di wilayahnya. Beberapa kasus PHK yang terjadi lebih disebabkan oleh persoalan individual, seperti pelanggaran disiplin kerja.
"Sejauh ini kondisi ketenagakerjaan di Muba masih relatif aman. Aktivitas perusahaan di sektor perkebunan, migas, maupun batu bara masih berjalan normal dan masih mempekerjakan tenaga kerja. Bahkan, saat ini masih ada perusahaan yang membuka lowongan kerja," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
1. Penyelesaian permasalahan industrial selama ini berakhir sesuai koridor aman

Lingga menambahkan, Disnakertrans Muba masih melakukan pendataan terkait jumlah PHK yang terjadi hingga Agustus 2026 sebagai bahan evaluasi dan pemantauan kondisi ketenagakerjaan di daerah.
"Pemantauan terus kita lakukan terhadap perusahaan yang berada di Kabupaten Muba. Selain itu, kita juga sering menyelesaikan permasalahan industrial antara perusahaan dan karyawan yang berakhir sesuai koridor aman," terangnya.
2. DPRD pastikan belum ada PHK dalam jumlah besar atau PHK massal

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Herianto menilai iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Muba hingga saat ini masih berjalan normal meski sejumlah daerah lain mulai dihadapkan pada isu PHK.
"Secara garis besar kondisi ketenagakerjaan di Muba masih aman. Belum ada PHK dalam jumlah besar atau PHK massal. Kalaupun ada, sifatnya kasus per kasus, misalnya karena pelanggaran disiplin kerja," katanya.
Komisi IV DPRD Muba terus memantau perkembangan hubungan industrial di berbagai perusahaan. Selain persoalan PHK, pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait perselisihan hubungan kerja.
"Perselisihan hubungan industrial memang ada, seperti mengenai jam kerja, cuti, maupun hak-hak normatif lainnya. Namun sejauh ini masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan belum mengganggu iklim ketenagakerjaan secara umum," ujarnya.
3. Perusahaan harus menjaga hubungan baik dengan karyawan termasuk penuhi setiap hak

Pihaknya berharap perusahaan dan pekerja terus membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara musyawarah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kita minta perusahaan yang ada tetap menjaga hubungan baik dengan karyawan, memenuhi setiap hak. Saya yakin apabila hak terpenuhi, maka kualitas pekerjaan yang dilakukan akan menjadi lebih baik," ucap Edi.


















