Jadi Tersangka Bus ALS Maut, Bos Truk Tanki BBM: Saya Dikriminalisasi

- Polisi menetapkan pemilik truk tangki BBM, Shandi Hermanto, dan Direktur PT ALS sebagai tersangka dalam kebakaran Bus ALS di Muratara.
- Shandi membantah penetapan tersebut, mengklaim truknya laik jalan dan berada di jalur benar, serta akan menempuh jalur hukum untuk menguji bukti secara objektif.
- Penyidikan melibatkan keterangan 50 saksi; kecelakaan diduga terjadi saat bus menghindari lubang, masuk jalur berlawanan, menabrak truk tangki, lalu terbakar menewaskan 19 orang.
Musi Rawas Utara, IDN Times –Pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran Bus ALS di Muratara beberapa waktu lalu. Dua tersangka berasal dari unsur pimpinan perusahaan yang terlibat dalam operasional kendaraan, yakni Shandi Hermanto selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS asal Medan yang identitasnya belum diungkap polisi.
Terkait status hukumnya kini, Shandi mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara lakalantas ini. Shandi mengaku merasa dirugikan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
1. Kecelakaan diduga terjadi ketika Bus ALS berusaha menghindari lubang di badan jalan

Menurutnya, berdasarkan keterangan awal yang pernah disampaikan pihak kepolisian, kecelakaan diduga terjadi saat Bus ALS berusaha menghindari lubang di badan jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, armada truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi. Shandi mengklaim dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan saat kejadian.
"Jika berdasarkan kronologi dari kepolisian, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi. Kami menduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut," jelasnya.
2. Shandi akan menempuh jalur hukum agar perkara dapat diuji objektif

Pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah TKP, keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.
"Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Shandi menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Ia memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang kuat," ucapannya.
3. Polisi tetapkan 2 tersangka kasus bus ALS terbakar di Muratara

Sementara itu, Kasatlantas Polres Muratara, AKP Muhammad Karim mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan 50 saksi, baik saksi kunci yakni kernet bus, ahli, maupun masing-masing manajemen. Namun, Karim belum menjelaskan pasal yang disangkakan dan keterlibatan keduanya dalam perkara ini.
"Penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun keduanya berhalangan hadir karena berada di luar Sumsel. Kami kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi Direktur ALS pada 5 Agustus 2026 dan pemilik truk tangki pada 10 Agustus 2026," ujarnya.
Karim menambahkan, penyidik butuh waktu lama dan perlu berhati-hati menangani kasus ini guna menjaga akuntabilitas penanganan perkara. Selain itu, seluruh proses pemeriksaan akan didokumentasikan dalam bentuk video guna memastikan transparansi.
"Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua tersangka. Pendekatan persuasif akan dikedepankan karena keduanya berdomisili di luar wilayah Sumsel," terangnya.
3. Insiden Bus ALS terbakar menewaskan 19 orang

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Ditlantas Polda Sumsel bersama Satlantas Polres Muratara, kecelakaan diduga dipicu pengemudi bus menghindari lubang di jalan. Dari arah yang berlawanan, terdapat mobil tangki bahan bakar minyak atau BBM yang berisi dua orang.
Setibanya di TKP, diduga bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut. Benturan keras antara keduanya menyebabkan kebakaran hebat yang mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah besar. Insiden ini menyebabkan 17 meninggal dunia dengan kondisi terbakar, 2 meninggal dalam perawatan di rumah sakit, 1 korban luka bakar berat, dan 1 kernet bus selamat.

















