Pemkab Muba Usulkan Penambahan 2 Exit Tol Betung-Jambi di Jalinsum

- Dua exit tol yang diusulkan masing-masing di Desa Supat dan Desa Karya Maju
- Usulan penambahan exit tol telah memperoleh dukungan dari Gubernur Sumsel
- Pemkab Muba diminta berkoordinasi dengan PT Hutama Karya terkait estimasi biaya
Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengusulkan penambahan dua exit tol di ruas jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi I. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan usulan penambahan exit jalan tol ruas Betung–Tempino–Jambi di ruang rapat Bakter Divisi Pembangunan HK Tower Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026).
Dua exit tol yang diusulkan masing-masing exit tol Desa Supat STA 27+000 dan exit tol Desa Karya Maju STA 37+000. Exit Tol Desa Supat berjarak sekitar 38,8 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatra, serta sekitar 7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatra. Sementara exit tol Desa Karya Maju memiliki jarak sekitar 46,3 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatra, serta sekitar 15,7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatra.
1. Usulan didukung Gubernur Sumsel

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin mengatakan, penambahan exit tol dinilai strategis untuk meningkatkan konektivitas wilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya akses menuju Kota Sekayu dan jalur lintas Sumatra.
"Usulan penambahan exit tol tersebut telah memperoleh dukungan dari Gubernur Sumsel melalui surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum tertanggal 16 Desember 2025. Dukungan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemkab Muba untuk melanjutkan proses sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
2. Pemerintah daerah diminta sampaikan kajian teknis

Syafaruddin menambahkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah diminta menyampaikan justifikasi serta kajian teknis atas usulan penambahan exit tol tersebut.
Selain itu, Pemkab Muba juga diminta mengkaji kembali apakah kebutuhan aksesibilitas ke Kota Sekayu cukup dilayani satu exit tol atau memerlukan dua exit tol, termasuk penentuan lokasi paling optimal.
3. Pemkab Muba diminta berkoordinasi dengan PT Hutama Karya

Syafaruddin menambahkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah diminta menyampaikan justifikasi serta kajian teknis atas usulan penambahan exit tol tersebut.
“Pemkab Muba juga diminta berkoordinasi dengan PT Hutama Karya terkait pendetailan estimasi biaya pembangunan exit tol, sehingga dapat dilakukan kajian skema pembiayaan. Di samping itu, pemerintah daerah harus menyampaikan komitmen peningkatan jalan kabupaten yang terhubung dengan exit tol agar memenuhi standar jalan kolektor sesuai PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol," jelasnya.


















