Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Operasi Patuh Musi, Polisi Incar Pelaku Balap Liar dan Knalpot Brong

Kota Palembang
3 min read
Operasi Patuh Musi, Polisi Incar Pelaku Balap Liar dan Knalpot Brong
Ilustrasi - Pengendara ugal-ugalan tidak memakai helm dan berboncengan tiga terekam kamera tilang elektronik atau ETLE di Jalan AP. Pettarani Makassar, Sulsel, Minggu (14/1/2024). (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)
  • Satlantas Polrestabes Palembang menggelar Operasi Patuh Musi 2026 pada 26 Oktober–8 November selama 14 hari, setelah sebelumnya ditunda karena pertimbangan kamtibmas.

  • Operasi mengutamakan pendekatan edukatif dan preventif bagi pelanggaran yang masih bisa dicegah, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pengendara serta menekan risiko kecelakaan.

  • Polisi mengawasi balap liar dan knalpot brong di sejumlah titik, sementara pelanggaran prioritas ditindak lewat tilang, ETLE, atau tilang manual bagi kendaraan tanpa identitas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang akan menggelar Operasi Patuh Musi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan mengutamakan edukasi sebelum melakukan penindakan hukum.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tersebut sempat ditunda karena mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Setelah penundaan itu, kegiatan kini dijadwalkan kembali.

"Untuk kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 akan dimulai tanggal 26 Oktober–8 November 2026 kurang lebih 14 hari," ungkap Hendyanto Jumat (23/10/2026).

  1. 1. Operasi Patuh Musi utamakan edukasi pengendara

    Ilustrasi tilang sebagai gambaran penindakan terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas di jalan raya.
    ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)

    Hendyanto mengatakan, pendekatan preemtif dan preventif menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026. Penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir, terutama terhadap pelanggaran yang masih bisa dicegah melalui sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat.

    "Kami harapkan kita bersama-sama menyukseskan kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 ini. Kami mengharap dukungan semua masyarakat, elemen masyarakat, pengendara dan semua stakeholder," jelasnya.

    Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan petugas akan ditangani sesuai kondisi di lapangan. Apabila pengendara masih dapat diberikan pemahaman, petugas akan mengedepankan edukasi agar pelanggaran serupa tidak terulang dan risiko kecelakaan dapat ditekan.

    "Pelanggaran-pelanggaran yang bisa kita edukasi, kita akan edukasi. Dengan memberikan pemahaman, agar tindakan yang dilakukannya melanggar hukum dan bisa berpotensi terhadap kecelakaan fatalitas," jelasnya.

  2. 2. Balap liar dan knalpot brong padi Perhatian

    Ilustrasi penindakan tilang manual. (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi penindakan tilang manual. (IDN Times/Mia Amalia)

    Satlantas Polrestabes Palembang juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang kerap digunakan untuk balap liar. Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya kawasan belakang Mall PS dan Jalan Soekarno-Hatta.

    Hendyanto mengatakan, pengawasan akan dilakukan melalui patroli berburu atau hunting dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan. Pola tersebut juga telah diterapkan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) setiap pekan.

    "Ada beberapa titik yang sering digunakan sebagai ajang balapan liar, misalnya di belakang Mall PS, di Jalan Soekarno-Hatta. Kita lakukan secara hunting," jelasnya.

  3. 3. Pelanggaran prioritas ditindak dengan tilang

    Ilustrasi sistem tilang elektronik untuk penegakan pelanggaran lalu lintas secara digital oleh kepolisian.
    Ilustrasi tilang elektronik (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

    Meski mengutamakan edukasi, polisi tetap akan menindak pelanggaran yang masuk dalam kategori prioritas. Hendyanto mencontohkan pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arus sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tilang.

    "Itu akan kita lakukan penindakan secara tilang, dan untuk kamera etle akan kita lebih optimalkan untuk menangkap pelanggar-pelanggar," tegasnya.

    Selain melalui penindakan langsung, Satlantas Polrestabes Palembang juga akan mengoptimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

    Namun, pelanggaran yang tidak dapat teridentifikasi melalui kamera, seperti pelat nomor kendaraan yang ditutup atau kendaraan tanpa pelat nomor, akan ditangani melalui tilang manual. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi penindakan melalui sistem ETLE yang telah diterapkan di Palembang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More