Kepala BKPSDM Muratara Jadi Tersangka Pungli Kenaikan Pangkat ASN

Tersangka Lukman diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BKPSDM Muratara
Praktik pungli tersebut telah dilakukan berulang kali oleh tersangka Lukman
Penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU
Musi Rawas Utara, IDN Times -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Muratara, Lukman resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Penetapan tersangka dilakukan usai Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggelar ekspose perkara operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Lukman diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BKPSDM Muratara dengan meminta sejumlah uang kepada para ASN yang mengurus kenaikan pangkat.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni setiap pegawai negeri yang mengajukan kenaikan pangkat wajib menghadap tersangka untuk mendapatkan disposisi berkas," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
1. Praktik pungli dilakukan berulang kali

Nasirin menjelaskan, praktik pungli dilakukan berulang kali oleh tersangka. Bagi ASN yang tidak memberikan sejumlah uang, maka berkas kenaikan pangkat tidak akan diproses.
"Setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti dan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, penyidik dan JPU, sepakat perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka," ungkapnya.
2. Penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU

Iptu Nasirin menyatakan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Kejari Lubuklinggau," tegas Nasirin.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin menerima laporan mengenai adanya praktik pungli atau pemerasan terhadap ASN yang sedang mengurus administrasi kepegawaian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak menuju Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan.
3. Polisi sita uang tunai Rp5 juta dalam OTT Kantor BKPSDM Muratara

Selain mengamankan Kepala BKPSDM Muratara, polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta yang didapat dari dalam tas milik Lukman. Petugas juga menemukan amplop putih berisi uang Rp500 ribu, serta daftar nama ASN yang memberi uang untuk mengurus berkas kenaikan pangkat di dalam tas staff BKPSDM Muratara berinisial Z.
















