Palembang, IDN Times - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang periode 2020–2023.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Syahran Jafizhan, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU, Selasa (20/1/2026).
