Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Larikan Uang Perusahaan, Karyawan di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Korban Riatri Anggaraini (39) saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)
  • Seorang sopir di Palembang dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang COD pelanggan senilai sekitar Rp6,3 juta milik perusahaan kargo tempatnya bekerja.
  • Pelaku memanipulasi sistem laporan pengantaran dan sempat mengakui perbuatannya sebelum akhirnya melarikan diri tanpa mengembalikan uang yang dijanjikan kepada pihak perusahaan.
  • Korban telah melapor ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan, dan kasus kini dalam proses penyidikan oleh Satreskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang karyawan yang berprofesi sebagai sopir dilaporkan ke polisi lantaran diduga melarikan uang pembayaran Cash On Delivery (COD) milik pelanggan.

Pemilik usaha kargo, Riatri Anggaraini (39), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan berharap pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kejadiannya sejak awal tahun, terlapor ini sudah sering menggunakan uang COD, hanya saja selama ini tidak ketahuan karena nominalnya yang kecil," ungkap Korban Riatri, Selasa (17/3/2026).

1. Terlapor manipulasi sistem penginputan data

Penipuan Lewat SMS (Smishing). (https://unsplash.com/photos/blue-and-white-logo-guessing-game-LPZy4da9aRo)

Riatri menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, total kerugian yang dialaminya mencapai Rp6,3 juta. Uang tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya terlapor menghilang dan tidak dapat dihubungi.

"Modusnya, terlapor memanipulasi laporan di sistem. Pertama, barang disebut ‘serut’ atau berada di luar wilayah pengantaran sehingga langsung dikirim kembali ke gudang. Kedua, terlapor juga menyampaikan bahwa pemilik barang tidak berada di rumah karena sedang liburan," jelasnya.

2. Melarikan diri usai dilaporkan ke polisi

ilustrasi penipuan media sosial (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan di sistem dan beberapa hari tidak ada perkembangan, pihaknya kemudian menghubungi konsumen. Dari hasil konfirmasi, diketahui barang telah diterima dan pembayaran sudah dilakukan melalui transfer kepada kurir.

"Kami mengetahui aksi terlapor ini pada 11 Maret lalu. Saat terlapor pulang kerja, kami langsung menemuinya. Karena khawatir kendaraan dibawa kabur, mobil kami amankan. Saat itu terlapor juga mengakui perbuatannya," jelas korban.

Lebih lanjut, Riatri mengatakan pihaknya sempat membuat perjanjian agar karyawannya mengembalikan uang. Bahkan sempat berjanji akan mengganti uang setoran COD pelanggan pada 12 Maret, tapi saat ini malah melarikan diri.

"Dari pengakuannya, uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari menjelang Lebaran. Saat kami menghubungi pihak keluarga, mereka juga tidak memberikan tanggung jawab," jelasnya.

3. Polisi dalami laporan pelaporan

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 486 KUHP, dengan harapan terlapor dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Laporan korban telah diterima di SPKT, selanjutnya laporan akan diteruskan Kasat Reskrim untuk proses penyidikan," ungkap Kepala SPKT Pamapta 1, Ipda Hendra Yuswoyo.

Editorial Team