Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LL (56) terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan tim imigrasi terus dilakukan pendalaman sehingga membuat LL terancam akan dideportasi jika terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Dugaan pelanggaran ini masih kami dalami," ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, Rabu (22/4/2026).
