Palembang, IDN Times – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Pengembalian tersebut dititipkan melalui kuasa hukumnya pada 12 Februari 2026, terkait perkara dugaan korupsi kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum selaku kontraktor pembangunan Pasar Cinde Palembang.
"Total ada Rp750 juta uang pembayaran kerugian negara yang dititipkan kepada Kejati Sumsel," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/2/2026).
