Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang yang menjadi terdakwa kasus korupsi Pasar Cinde, mengembalikan Rp750 juta kerugian negara melalui kuasa hukumnya ke Kejati Sumsel.
  • Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde tahun 2016–2018 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp137,7 miliar dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
  • Dalam persidangan, Harnojoyo membantah menerima uang BPHTB dari pihak pengembang maupun ajudannya, serta menjelaskan SK pengurangan BPHTB diterbitkan saat dirinya sedang cuti Pilkada.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Pengembalian tersebut dititipkan melalui kuasa hukumnya pada 12 Februari 2026, terkait perkara dugaan korupsi kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum selaku kontraktor pembangunan Pasar Cinde Palembang.

"Total ada Rp750 juta uang pembayaran kerugian negara yang dititipkan kepada Kejati Sumsel," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/2/2026).

1. Uang serahan Harnojoyo tunggu putusan hukum tetap

Kasi Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang 2016-2018 menelan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar. Kasus ini tengah berproses hukum di Pengadilan Tipikor Palembang guna mengadili pihak-pihak yang terlibat.

"Uang tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejati Sumsel sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap," beber dia.

2. Sempat bantah terima uang dari pengembang proyek

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Harnojoyo membantah menerima aliran dana dalam proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam keterangannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, mantan Wali Kota Palembang tersebut bersumpah tak pernah menerima uang dari pengembang proyek, yakni PT Magna Beatum.

"Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang BPHTB," ungkap Harnojoyo, Selasa (27/1/2026).

3. Klaim SK pengurangan BPHTB dikeluarkan saat dirinya cuti

Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Harnojoyo dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait dengan keterlibatannya dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan PT Magna Beatum. Ia juga membantah adanya dugaan penerimaan uang BPHTB dari ajudannya selama proses perencanaan pembangunan proyek tersebut berlangsung.

"Saya juga tidak pernah memerintahkan ajudan saya, Kiki, untuk mengambil uang dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang saat itu, Shinta Raharja. Dan saya juga tidak pernah menerima uang dari ajudan saya," jelas dia.

Harnojoyo menjelaskan, SK Pengurangan BPHTB Pasar Cinde terbit saat dirinya sedang cuti sebagai Wali Kota Palembang guna mengikuti tahapan Pilkada. Kala itu, yang menerbitkan BPHTB adalah Kadis Pendapatan Daerah Palembang.

"SK pengurangan BPHTB itu terbit pada 5 Maret 2017, sementara saya sudah cuti sejak 14 Februari 2017. Jadi, Yang Mulia Majelis Hakim, di mana letak kesalahan saya? Saya benar-benar bingung," jelas dia.

Editorial Team