Eksepsi Alex Noerdin di Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditolak Hakim

- Kuasa Hukum Alex Noerdin menghormati putusan majelis hakim meski eksepsi mereka ditolak.
- Pada sidang berikutnya, pihak terdakwa akan menghadirkan saksi-saksi dan para ahli.
- Pihak terdakwa akan menyiapkan agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 15 Desember mendatang.
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Alex Noerdin dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam amar putusan menyatakan bahwa putusan eksepsi Alex Noerdin tidak dapat diterima.
"Kedua, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin," ungkap Fauzi Isra, Senin (8/12/2025).
1. Hormati keputusan majelis hakim

Usai pembacaan putusan, kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati menyampaikan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski eksepsi yang mereka ajukan ditolak.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan. Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap tuduhan kepada Bapak Alex Noerdin tetap dilanjutkan," jelas dia.
2. Akan ajukan saksi ahli

Menurut Titis, pihaknya akan menyiapkan agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan 15 Desember mendatang. Adapun agenda sidang nantinya akan mulai menghadirkan saksi-saksi dalam kasus ini.
Titis juga menyebutkan bahwa pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi.
"Kami pasti akan menghadirkan saksi a de charge, tetapi fokus kami nanti adalah menghadirkan para ahli. Kemungkinan jumlah ahli yang kami hadirkan sekitar empat hingga lima orang," jelas dia.
3. Empat terdakwa didakwa dalam kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus korupsi Pembangunan Pasar Cinde, yakni Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, serta perwakilan PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.
Jaksa mendakwa keempat orang tersebut melakukan perbuatan negatif. Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama," ungkap jaksa dalam sidang.


















