Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (17/9/2026). Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh sejumlah tergugat dan menilai gugatan tersebut belum waktunya untuk diperiksa atau masih prematur.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima atau niet-ontvankelijk verklaard (NO).
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV dan Tergugat XXV,” demikian bunyi amar putusan.
