Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko, anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Jumat (5/6/2026). Sidang kali ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sunarko menjadi teradu dalam perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 dan terbukti melanggar KEPP karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten OKU Timur untuk Pilkada 2024.
