Palembang, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Selain dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, Eddy menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami masih akan berkoordinasi dengan Pak Eddy beserta keluarga. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding," ungkap Kuasa Hukum Eddy Hermanto, M. Satriadi Nugraha, Selasa (6/7/2026).
