Eks Wali Kota Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pasar Cinde

- Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang dinilai merugikan pendapatan daerah.
- Jaksa menilai unsur dakwaan terpenuhi dan menuntut denda Rp200 juta tanpa uang pengganti karena Harnojoyo telah menitipkan Rp750 juta sebagai kompensasi kerugian negara.
- Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar Yousnandi, turut dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta dan pengembalian uang Rp2,2 miliar atas perannya dalam proyek Pasar Cinde.
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Harnojoyo dinilai lalai sehingga menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap berdampak pada hilangnya mata pencaharian para pedagang di Pasar Cinde.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ungkap JPU Rizki Handayani, Senin (23/2/2026).
1. Harnojoyo dituntut membayar denda Rp200 juta

Dalam amar tuntutan, JPU menilai seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Harnojoyo tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp750 juta, sehingga pidana tambahan dianggap nihil.
"Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," jelas dia.
2. JPU tuntut kontraktor Pasar Cinde 8 tahun penjara

Tak hanya Harnojoyo, dalam tuntutan tersebut JPU juga memberikan tuntutan kepada Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum selama 8 tahun penjara. Raimar juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Cinde.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi 8 tahun," jelas dia.
3. Terdakwa dianggap merusak Cagar Budaya

Rizky mengatakan, sejumlah poin yang memberatkan tuntutan, di antaranya perbuatan Raimar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Selain itu, terdakwa juga dianggap abai terhadap pelestarian cagar budaya yang mengakibatkan proyek terbengkalai dan hilangnya pendapatan daerah.
"Menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Raimar dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," jelas dia.
Usai mendengar amar tuntutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing, untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang selanjutnya.


















