Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Korupsi Pasar Cinde

- Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.
- Harnojoyo juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp750 juta yang telah dititipkan ke penyidik, sehingga kewajiban tersebut dinyatakan nihil oleh majelis hakim.
- Hakim menilai tindakan Harnojoyo merugikan pemerintah dan pedagang Pasar Cinde, namun mempertimbangkan sikap sopan serta belum pernah dihukum sebagai faktor yang meringankan.
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, atas kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (12/3/2026).
1. Terdakwa Harnojoyo langgar pasal 2 Juncto pasal 18 UU nomor 20/2001

Penetapan vonis 2 tahun 4 bulan kepada Harnojoyo oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Harnojoyo dituntut 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, terdakwa Harnojoyo melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, perbuatannya dianggap tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU.
"Tuntutan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan," lanjut Fauzi.
2. Harnojoyo dikenakan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti

Selain pidana penjara, Fauzi juga menyampaikan bahwa Harnojoyo dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta. Uang tersebut, telah dititipkan oleh kuasa hukum Harnojoyo kepada penyidik.
“Uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp750 juta sehingga menjadi nihil,” jelas hakim.
Dalam vonis itu, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mendukung pelestarian cagar budaya, serta menyebabkan bangunan Pasar Cinde tidak dapat digunakan kembali.
3. Hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum

Kemudian, jelas Fauzi, tindakan terdakwa Harnojoyo dinilai mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang serta merugikan para pedagang tradisional yang berjualan di Pasar Cinde.
“Hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta,”ujarnya.
4. JPU Kejati Sumsel masih pikir-pikir hasil vonis Harnojoyo

Sementara, JPU Kejati Sumsel, Rizky Handayani, menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
“Kami masih pikir-pikir,”ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain. Termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.


















