- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaEmail: pengaduan@kpai.go.idTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
- Komnas Perempuan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel. Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62812-7831-593
Dipicu Aplikasi HP Terkunci, Pria Palembang Dilaporkan Aniaya Istri

- Seorang ibu muda di Palembang berinisial SM melapor ke polisi setelah mengalami KDRT dari suaminya DS akibat pertengkaran karena aplikasi terkunci di gawai.
- Korban menjelaskan bahwa gawai yang dipermasalahkan bukan miliknya, melainkan barang gadaian, namun penjelasan itu tidak diterima hingga berujung pemukulan dan luka fisik.
- Pihak Polrestabes Palembang membenarkan laporan tersebut dan menyatakan sedang mendalami kasus untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim serta Unit PPPA.
Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang ibu muda berinisial SM (24) di Palembang. Kasus KDRT tersebut bermula dari terlapor DS yang tak terima melihat aplikasi di gawai istrinya terkunci hingga berujung cekcok.
"Awalnya kami sama-sama main handphone. Lalu dia melihat HP saya dan menemukan ada aplikasi terkunci," ungkap korban SM saat melapor, Sabtu (14/3/2026).
1. Korban sebut gawai yang digunakan bukan miliknya

Terlapor sempat meminta korban untuk memberitahukan kata sandi aplikasi yang terdapat di gawai milik korban. Namun, korban mengaku tidak mengetahui kata sandi tersebut karena gawai yang digunakannya bukan milik pribadi, melainkan barang milik seseorang yang digadaikan kepadanya.
"Saya sudah jelaskan kepada suami saya bahwa HP itu bukan milik saya, tetapi milik orang yang menggadaikan barangnya," jelasnya.
2. Berharap suami dapat diproses secara hukum

Tak terima dengan penjelasan sang istri, terlapor menjadi emosi. Sang suami lantas memukuli korban hingga akhirnya mengalami luka disekujur tubuh.
Atas perbuatan itu dirinya berharap sang suami dapat bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. "Saya dipukuli, karena itu saya melapor ke sini dan berharap ada keadilan," jelasnya.
3. Polisi dalami laporan korban

Petugas Pamapta Polrestabes Palembang Ipda Hendra membenarkan adanya laporan dugaan KDRT yang menimpa korban. Saat ini laporan korban tengah di dalami polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim dan Unit PPPA untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak dan perempuan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:


















