Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Muba, Bisa Cek Lewat Aplikasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Muba, Bisa Cek Lewat Aplikasi
Kantor bersama Samsat Muba 1. (IDN Times/Yuliani)
Intinya Sih
  • Pajak kendaraan di Kabupaten Muba wajib dibayar sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik daerah.
  • Kantor Samsat Muba menyediakan layanan pengecekan pajak, informasi denda, dan pembayaran langsung dengan membawa berkas seperti STNK, KTP, serta BPKB sesuai jenis pajak tahunan atau lima tahunan.
  • Warga Muba juga bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online melalui situs SAMSAT Sumsel dengan memasukkan nomor polisi untuk melihat besaran pajak dan tanggal jatuh tempo.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Pajak kendaraan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sama halnya di seluruh Indonesia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Muba digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah, seperti perbaikan jalan, dan mendukung pelayanan publik lainnya. Besaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Muba ditentukan berdasarkan jenis, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan tersebut.

1. Kantor Samsat Muba menyediakan informasi mengenai denda atau biaya tambahan

Kantor bersama Samsat Muba 1.
Kantor bersama Samsat Muba 1. (IDN Times/Yuliani)

Buat kamu yang berdomisili di Muba, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat Muba 1 yang berlokasi di Jalan Venus nomor 2, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Waktu operasional buka Senin-Sabtu, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Di kantor Samsat Muba, kamu juga bisa memanfaatkan layanan loket untuk mengecek pajak kendaraan. Caranya, hanya perlu menyebutkan nomor polisi kendaraan dan petugas akan memberikan rincian pajak kendaraan yang berlaku.

Di kantor Samsat ini juga terdapat informasi mengenai denda atau biaya tambahan jika pembayaran pajak kendaraan sudah terlambat.

2. Berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan

Kantor bersama Samsat Muba 1.
Kantor bersama Samsat Muba 1. (IDN Times/Yuliani)

Kalau kamu datang langsung ke Kantor Samsat Muba, maka kamu harus menyiapkan beberapa berkas, di antaranya STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan BPKB (asli atau fotokopi). Selanjutnya, ambil nomor antrean dengan datang ke loket pendaftaran. Lalu ambil dan isi formulir.

Setelah mengisi formulir, serahkan bersama berkas persyaratan ke loket verifikasi. Kemudian tunggu nama kamu dipanggil di loket kasir untuk membayar jumlah pajak yang tertera. Jika sudah diproses semua, maka tunggu petugas mencetak STNK baru. Kamu akhirnya mendapatkan STNK yang baru!

Supaya tidak bingung, kamu bisa menyiapkan beberapa berkas terlebih dahulu untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Muba. Berikut berkas yang yang harus disiapkan;

Pajak tahunan:

  1. STNK asli
  2. KTP asli (untuk kendaraan pribadi) NIB (untuk perusahaan) surat pengantar (untuk kendaraan dinas)
  3. Fotocopy KK

Pajak khusus 5 tahun atau ganti STNK:

  1. Fotocopy BPKB
  2. STNK asli
  3. Cek fisik kendaraan
  4. KTP asli (untuk kendaraan pribadi) NIB (untuk perusahaan) surat pengantar (untuk kendaraan dinas)
  5. Fotocopy KK

3. Langkah-langkah cek pajak kendaraan online

Ilustrasi cek pajak di Sumatra Selatan. (IDN Times/Yuliani)
Ilustrasi cek pajak di Sumatra Selatan. (IDN Times/Yuliani)

Kamu juga bisa mencoba alternatif pembayaran secara online, sehingga dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Untuk di Provinsi Sumsel, termasuk Muba, kamu bisa mengunjungi halaman SAMSAT online Sumsel yang menyediakan fitur cek pajak kendaraan berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Langkah-langkah cek pajak kendaraan online melalui situs Samsat adalah:

  1. Kunjungi situs web resmi SAMSAT daerah atau platform khusus yang disediakan.
  2. Masukkan informasi kendaraan, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, dan lainnya.
  3. Setelah itu, klik “Cek Pajak” dan sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda, termasuk besaran pajak dan jatuh tempo.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More