Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial RC (30) harus mendekam di balik jeruji penjara setelah melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial NS (32).
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (9/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarga korban. Setelah diperiksa, terungkap bahwa pelaku telah berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
