Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baznas Muara Enim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Rp37.500 Per Jiwa

Baznas Muara Enim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Rp37.500 Per Jiwa
Baznas Muara Enim saat melakukan rapat penetapan zakat 2026. (Dok. Baznas Muara Enim)
Intinya Sih
  • Zakat Fitrahdalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau dalam bentuk uang Rp37.500 per jiwa

  • Pengumpulan zakat diwajibkan untuk disalurkan melalui Baznas Muara Enim atau UPZ

  • Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Muara Enim, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H atau tahun 2026 untuk wilayah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp37.500 per jiwa.

Keputusan itu berdasarkan rapat pleno penetapan zakat fitrah, zakat maal, fidyah dan kafarat 1447 H yang digelar di kantor Baznas Muara Enim, dipimpin langsung Ketua Baznas Muara Enim A Nizomi. Lalu dihadiri Kepala Kemenag Muara Enim, Kabag Kesra Setda Muara Enim, perwakilan MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, IKADI, DMI, serta OPD terkait.

1. Zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau dalam bentuk uang Rp37.500 per jiwa

Baznas Muara Enim saat melakukan rapat penetapan zakat 2026. (Dok. Baznas Muara Enim)
Baznas Muara Enim saat melakukan rapat penetapan zakat 2026. (Dok. Baznas Muara Enim)

Ketua Baznas Muara Enim A Nizomi menyampaikan, rapat tersebut membahas harga rata-rata beras yang beredar di pasaran serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Maka itu diputuskan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa atau jika dalam bentuk uang Rp37.500 per jiwa.

"Untuk besaran Zakat Maal atau penghasilan nisab sebesar Rp7.640.144 per bulan. Kemudian besaran fidyah Ramadan 1447 H sebesar Rp25 ribu per hari disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi. Lalu besaran kafarat Ramadan Rp1,5 juta atau Rp25 ribu dikali 60," ujarnya.

2. Pengumpulan zakat diwajibkan untuk disalurkan melalui Baznas Muara Enim atau UPZ

ilustrasi zakat (vecteezy.com/maroot sudchinda)
ilustrasi zakat (vecteezy.com/maroot sudchinda)

Nizom menambahkan, pengumpulan zakat diwajibkan untuk disalurkan melalui Baznas Muara Enim atau UPZ yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah. Sedangkan sekolah atau madrasah dilarang mengumpulkan zakat fitrah, kecuali yang telah memiliki SK yang sah dari Baznas Muara Enim.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi. Agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi saudara kita yang membutuhkan di Bumi Serasan Sekundang," ungkapnya.

3. Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Ketua Baznas, Noord Achmad telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk 1447H/2026 M sebesar Rp50 ribu per orang. Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Angka tersebut ditetapkan sudah melalui kajian dan perkembangan harga beras di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun besaran tersebut tidak mengikat karena masih ada penyesuaian apabila ada perbedaan harga beras yang signifikan di daerah, sehingga umat Islam tidak merasa terbebani.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More