Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial MA (34), warga Kecamatan Gandus, Palembang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial FZ.
Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Saat itu, korban bersama temannya bermain di depan rumah pelaku.
"Kemudian pelaku memanggil korban untuk meminta tolong dibelikan rokok," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Jumat (3/7/2026).
