Dugaan Kekerasan Seksual Polwan di Sumbar, LBH: Harus Terapkan UU TPKS

- LBH Padang menilai Polda Sumbar belum optimal menerapkan UU TPKS dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang polwan.
- LBH menegaskan UU TPKS perlu menjadi landasan penggalian fakta, penilaian bukti, dan pemenuhan hak korban, bukan hanya pendekatan pidana umum.
- Polda Sumbar melanjutkan penyelidikan setelah gelar perkara khusus menemukan bukti baru; pemeriksaan saksi terkait telah dimulai pada 21 Agustus 2026.
Padang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan, penggunaan ketentuan khusus dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) di jajaran Polda Sumbar belum diterapkan.
"Kami melihat bahwa penggunaan ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual belum dilakukan secara optimal," kata pengacara LBH Padang, Anisa Hamda, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, pada kasus tersebut pihak Kepolisian harusnya mengoptimalkan aturan khusus yang telah berlaku untuk perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
1. UU TPKS harus diterapkan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama) Anisa mengatakan, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah memiliki pengaturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, ketentuan khusus tersebut seharusnya menjadi landasan dalam melihat peristiwa, menggali fakta, menilai alat bukti, serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban," katanya.
Ia mengatakan, penggunaan perspektif tersebut menjadi penting karena kekerasan seksual memiliki karakteristik dan pola kejadian yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Termasuk dalam hal bagaimana peristiwa terjadi dan bagaimana pembuktiannya dilakukan.
2. Kemuduran dalam penegakan hukum

Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Remotivi) Menurut Anisa, tidak digunakannya secara optimal UU TPKS dalam penanganan perkara kekerasan seksual merupakan sebuah kemunduran dalam praktik penegakan hukum sekaligus berpotensi mengabaikan mandat perlindungan korban yang telah diberikan secara khusus oleh undang-undang.
"Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, perkara kekerasan seksual harus ditangani dengan mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur karakteristik tindak pidana tersebut. Sehingga proses penegakan hukum tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukum pidana umum," katanya.
Menurut Anisa, pada kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ruang privat dan tidak selalu disaksikan secara langsung oleh orang lain.
"Karena itu, proses penyelidikan tidak dapat semata-mata bertumpu pada ada atau tidaknya saksi yang melihat langsung peristiwa," katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan harus mampu menggali keseluruhan rangkaian peristiwa, keterangan korban, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan dan menilainya secara utuh sesuai dengan kerangka UU TPKS.
3. Proses penyelidikan dibuka kembali

Ilustrasi Kekerasan Seksual (Freepik; https://tau.id/zwv7j) Menurut Anisa, proses penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana yang sebelumnya dihentikan kembali dilanjutkan oleh Polda Sumbar.
"Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/1191/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026," katanya.
Menurut Anisa, berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 31 Juli 2026, perkara dilanjutkan dengan alasan adanya bukti baru (novum) yang dihadirkan oleh para pihak dan saat ini telah dimulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait (21 Agustus 2026).



















