Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ratu Dewa Hormati Proses Hukum usai Kantor Dishub Palembang Digeledah

Ratu Dewa Hormati Proses Hukum usai Kantor Dishub Palembang Digeledah
Wali kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya Sih
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan penghormatan terhadap proses hukum usai penggeledahan Kantor Dishub dan mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
  • Penyidik Kejari Palembang melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi, yaitu Kantor Dishub Palembang dan rumah salah satu saksi di OPI Jakabaring untuk mencari bukti tambahan.
  • Kejari Palembang menyebut penggeledahan dilakukan dengan izin Pengadilan Negeri sebagai bagian dari penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara serta pihak yang bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa angkat bicara terkait penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang di kawasan 35 Ilir. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

"Kami menghormati proses itu dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Ratu Dewa, Rabu (1/7/2026).

1. Tunggu proses hukum di Kejari Palembang

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)

Dewa menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Kita lihat proses selanjutnya dari Kejari Palembang," ungkap dia.

2. Penyidik lakukan pemeriksaan di dua lokasi

Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Palembang di kantor Dishub 35 Ilir
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Palembang di kantor Dishub 35 Ilir (Dok: Kejari Palembang)

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua lokasi, yakni kantor Dishub Palembang dan salah satu rumah saksi di OPI Jakabaring.

Pemeriksaan itu merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan.

"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dalam waktu bersamaan secara serentak," jelas Ali.

3. Penggeledahan bagian dari penyidikan

Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Palembang di kantor Dishub 35 Ilir
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Palembang di kantor Dishub 35 Ilir (Dok: Kejari Palembang)

Ali menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat izin dari Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini tim masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap konstruksi perkara serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

"Penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup guna mengungkap perkara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More