Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menjerat Wakil Bupati Iwan Tuaji.
Penyidik menemukan adanya dugaan jual beli proyek, aliran dana, hingga penyitaan ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut. Berikut IDN Times merangkum lima fakta terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Iwan Tuaji dan ASN Bapenda Sumsel Alhefi Kurniawan.
