Ogan Ilir, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47) yang merupakan warga Kota Palembang dan diduga berperan sebagai kurir narkotika. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk keperluan penyelidikan.
