2 Remaja Pelaku Pelemparan Batu Tol Prabumulih Kini Dibebaskan

- Total ada 5 mobil yang menjadi sasaran pelemparan batu
- Kedua pelaku yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum
- Kedua pelaku telah menyiapkan batu yang diambil dari sekitar bahu jalan tol
Prabumulih, IDN Times - Personel Polres Prabumulih berhasil menemukan pelaku pelemparan batu terhadap lima mobil yang melintas Tol Palembang-Prabumulih beberapa waktu lalu. Aksi iseng tersebut dilakukan dua remaja berinisial HS (17) dan RR (15) warga Prabumulih. Dilaporkan ada 5 mobil yang terkena lemparan dalam peristiwa tersebut.
Aksi pelemparan batu tersebut terjadi di Jalan Perlintasan Pintu Tol KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, pada Jumat (2/1/2025) dini hari. Akibatnya salah satu korban harus mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3,2 juta, akibat kerusakan pada kaca dan lampu belakang kendaraannya.
1. Kedua pelaku yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan pelaku pelemparan tersebut sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun kedua pelaku yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Tim Opsnal Polsek RKT memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua ABH tersebut. Kemudian keduanya berhasil diamankan pada Sabtu (3/1/2025) malam. Dalam proses interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pelemparan batu ke arah mobil-mobil yang melintas di perlintasan pintu Tol Palembang-Prabumulih," ujarnya, Minggu (4/1/2026).
2. Kedua pelaku telah menyiapkan batu yang diambil dari sekitar bahu jalan tol

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku telah menyiapkan batu yang diambil dari sekitar bahu jalan tol. Kemudian mereka duduk di pinggir jalan dan melakukan pelemparan ke lima mobil yang hendak keluar gerbang tol menggunakan batu.
"Setelah melempar batu ke arah tol, kedua ABH ini langsung melarikan diri ke arah danau tempat mereka biasa memasang tajur ikan, sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing," jelas Kasat.
3. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak, serta adanya itikad baik dari pihak pelaku serta korban, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Selanjutnya kedua ABH dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan dari pihak keluarga dan pemerintah setempat, sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Kami juga sudah mengamankan barang bukti batu ukuran sedang yang digunakan pelaku,” ungkapnya.



















