Pengelola Tol Prabumulih Bantu Perbaikan Mobil Korban Lemparan Batu

Polsek RKT menginisiasi pertemuan mediasi antara pemilik kendaraan dan PT HKA
Ganti rugi atau kompensasi kendaraan rusak telah ditunaikan kepada pengguna jalan
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan
Prabumulih, IDN Times - Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menginisiasi mediasi antara pemilik kendaraan dan PT Hakaaston (HKA) selaku pengelola Tol Indralaya Prabumulih pascakejadian pelemparan kaca mobil di perlintasan exit Tol Palindra tepatnya di KM 00+400 Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih beberapa hari lalu.
Peristiwa pelemparan oleh orang tak bertanggung jawab tersebut menimpa satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1520 CT yang dikendarai oleh Adis Mireal dan mengalami kerusakan di bagian kaca mobil. Rekaman sesaat usai mobilnya dilempar pun viral dan menuai beragam komentar dari warganet.
1. Kompensasi kendaraan rusak kepada pengguna jalan

Dari pertemuan di Ruangan Unit Reskrim Polsek RKT pada Sabtu (3/1/2026), pihak PT HKA diwakili Manajer Ruas Indralaya Prabumulih, Ejra Agusman Sebayang menyatakan kesediaannya untuk membantu biaya perbaikan kendaraan korban. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol.
Adapun besaran biaya yang dibantu oleh PT HKA Tol Inpra untuk perbaikan kaca mobil korban sebesar Rp3,2 juta dan korban mengaku tidak mau melaporkan kejadian dialaminya itu ke Polsek RKT.
"Ganti rugi atau kompensasi kendaraan rusak telah ditunaikan kepada pengguna jalan dari pihak tol," kata Ejra.
2. Bantuan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan

Mediasi tersebut turut dihadiri Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Haris Krisnanda, PS Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino serta Adis Mireal selaku pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan.
Kapolsek menegaskan, mediasi dilakukan guna mencari solusi terbaik, serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
"Pihak pengelola tol menyatakan kesediaan untuk membantu biaya perbaikan kendaraan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol," terangnya.
3. Pemilik kendaraan tidak melapor ke polisi

Sayangnya, pemilik kendaraan menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi. Pihaknya telah meminta pemilik kendaraan untuk membuat laporan polisi atas kejadian pelemparan kaca tersebut.
"Atas keputusan tersebut, pihak kepolisian kemudian membuat surat pernyataan. Isinya bahwa pemilik kendaraan dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun, tidak melanjutkan proses hukum melalui laporan polisi," terang Haris.
4. Pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyelidikan meskipun tidak ada laporan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyelidikan meskipun korban tidak membuat laporan polisi. Saat ini anggota di lapangan telah mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa beberapa saksi guna mengungkap pelaku pelemparan.
"Polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan," tegasnya.
Menurutnya, tindakan pelemparan di jalan tol sangat !membahayakan dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
"Kami mengajak kepala desa untuk turut berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak dan remaja agar tidak melakukan aksi pelemparan di jalan tol," ucap AKP Jon.



















