Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Palembang mengizinkan warga melaksanakan salat id saat Idulfitri 1442 Hijriah.
Namun Pemkot dan Kemenang menetapkan beberapa syarat, agar ibadah salat sunah dua rakaat itu tak memicu penyebaran COVID-10. Yakni, menentukan lokasi salat bagi warga berdasarkan zonasi.
"Untuk membantu menyelamatkan negara dari paparan corona, Kemenag Palembang mengimbau masyarakat untuk salat di rumah. Bagi wilayah zona aman, kuning dan hijau, boleh salat di masjid," ujar Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah di Rumah Dinas Wali Kota (Wako), Jumat (7/5/2021).