Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang pelajar di Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial PP (18) harus berurusan dengan hukum usai mengulangi perbuatannya mencuri. Pelaku yang berstatus sebagai wajib lapor lantaran menjalani restorative justice, akhirnya kembali masuk penjara lantaran disinyalir mencuri lagi
Kejadian terungkap saat pelaku datang memberikan keterangan di Kantor Polsek Baturaja Barat. Saat dimintai keterangan, polisi menaruh curiga dan memeriksa barang bawaan pelaku dan menemukan identitas orang lain di dompet yang dibawa korban.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tangkap dan dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasubsi Penmas Polres OKU Ipda Chandra, Selasa (9/12/2025).
