Palembang, IDN Times - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Palembang mendapatkan kemudahan mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena masih sedikit UMKM yang mendaftarkan HKI," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Palembang, Harrey Hadi, melalui siaran pers yang diteima IDN Times, Selasa (23/5/2023).