Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (Pexels.com/Ahsanjaya)

Intinya sih...

  • Usulan kenaikan UMK Palembang 2025 menjadi Rp3,9 juta dari sebelumnya Rp3,6 juta.
  • Kenaikan UMP Sumsel 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp3,6 juta dari tahun sebelumnya Rp3,4 juta.
  • Perbedaan UMK dan UMP disebabkan oleh cakupan wilayah dan memperhitungkan biaya hidup yang lebih spesifik.

Palembang, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025 diusulkan naik jadi Rp3,9 juta dari tahun sebelumnya Rp3,6 juta. Sementara penetapan Upah Minimum Provinisi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) 2025 naik 6,5 persen sebesar Rp3,6 juta dari tahun 2024 Rp3,4 juta.

"Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Palembang kenaikan UMK sebesar 239.043 atau naik 6,5 persen dari 3.677.592 jadi 3.916.635," ujar Ketua Dewan Pengupahan Palembang, Abdullah Anang, Rabu (18/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di