Palembang, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025 diusulkan naik jadi Rp3,9 juta dari tahun sebelumnya Rp3,6 juta. Sementara penetapan Upah Minimum Provinisi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) 2025 naik 6,5 persen sebesar Rp3,6 juta dari tahun 2024 Rp3,4 juta.
"Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Palembang kenaikan UMK sebesar 239.043 atau naik 6,5 persen dari 3.677.592 jadi 3.916.635," ujar Ketua Dewan Pengupahan Palembang, Abdullah Anang, Rabu (18/12/2024).
