Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Besaran UMK 2025 pada 17 Kabupaten Kota di Sumsel

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Dewan Pengupahan Sumsel sepakat menaikkan UMK 2025 sebesar Rp6,5 persen di tujuh kabupaten/kota Sumsel.
  • UMK Muba 2025 naik Rp230.603, UMK Palembang naik Rp239.043, dan 10 daerah lain mengacu pada UMP Sumsel 2025 sebesar Rp3.681.571.
  • Kesepakatan ini masih berupa usulan yang akan direkomendasikan ke bupati/wali kota untuk ditetapkan dan diteruskan ke Pj Gubernur Sumsel untuk diterbitkan SK penetapan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sumsel sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar Rp6,5 persen.

Dari 17 kabupaten dan kota, tujuh diantaranya mengacu pada UMK masing-masing wilayah seperti Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Banyuasin, dan Kota Palembang.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten/kota di Sumsel seluruhnya telah menetapkan UMP naik 6,5 persen sesuai Permenaker 16/2024," ungkap Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, Selasa (17/12/2024).

1. Tujuh daerah merinci kenaikan UMK

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Menurut Cecep, perhitungan antarkabupaten/kota yang memiliki nilai yang berbeda. Untuk di Muba 2024 tercatat sebelumnya sebesar Rp3.547.745 dengan kenaikan 6,5 persen maka UMK Muba 2025 naik menjadi Rp3.778.348 atau naik Rp230.603.

Lalu untuk UMK di OKU Timur, dari Rp3.520.841 naik sekitar Rp228.696 atau menjadi Rp3.749.696. Selanjutnya UMK Muara Enim dari Rp3.627.622 naik menjadi Rp3.863.417 atau naik Rp235.795.

Cecep menjabarkan, untuk UMK Palembang mengalami kenaikan Rp239.043 dari Rp3.677.592 di tahun 2024 menjadi Rp3.916.635 di tahun 2025. Lalu UMK Banyuasin naik di kisaran angka Rp226.739, dari sebelumnya Rp3.488.289 menjadi Rp3.715.028.

Selanjutnya, UMK Muratara Rp3.564.933 akan menjadi Rp3.796.654 atau naik Rp 231.721. Terakhir UMK di Musi Rawas Rp3.564.933 naik menjadi Rp3.796.653 atau naik di kisaran Rp231.720.

2. Sebanyak 10 daerah ikut nilai UMP untuk UMK

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)
Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Menurut Cecep, 10 daerah lain yang ada di Sumsel akan menerapkan UMK sebesar nilai UMP sumsel tahun 2025 sebesar Rp3.681.571. Kesepuluh daerah diketahui tidak memiliki Dewan Pengupahan sehingga nilai UMK yang ada akan mengikuti nilai UMP yang telah ditetapkan.

"Diluar tujuh kabupaten/kota ini akan menggunakan atau mengacu pada UMP Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 karena belum ada Dewan Pengupahan," ungkap dia.

3. Tunggu SK penetapan dari Pj Gubernur Sumsel

ilustrasi menghitung uang (unsplash.com/Alexander Grey)
ilustrasi menghitung uang (unsplash.com/Alexander Grey)

Menurutnya, kesepakatan di dewan pengupahan kabupaten dan kota ini masih berupa usulan. Nantinya dari usulan ini akan direkomendasikan ke bupati/wali kota untuk ditetapkan.

"Selanjutnya akan diteruskan ke Pj Gubernur Sumsel untuk diterbitkan SK penetapan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us