Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Minta UMSP Sumsel Direvisi, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Palembang, IDN Times - Buruh di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) akan menggelar aksi demontrasi besar-besaran menanggapi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di kisaran harga Rp3.733.424.

Demo tersebut rencananya akan dilakukan di tiga titik seperti kantor Gubernur Sumsel, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (18/12/2024) besok.

"Aksi demonstrasi akan melibatkan sekitar 1.000 perwakilan pekerja atau buruh di Sumsel. Aksi pertama dilakukan di Disnakertrans Sumsel, kemudian di kantor BPS Sumsel dan terakhir di Kantor Gubernur Sumsel," ungkap Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana, Selasa (17/12/2024).

1. Nilai ada data yang tak valid dalam menentukan UMSP

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Cerah menyebutkan, Pj kepala daerah dan Disnaker Sumsel tidak menjalani penetapan UMSP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan. Pasalnya, Dewan Pengupahan melakukan perhitungan berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh.

"Kami juga menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumsel dan memberi sanksi pemecatan bagi oknum pegawai apabila terbukti memberikan data tidak benar karena melakukan kebohongan publik terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel," jelas dia.

2. Minta ada sanksi tegas jika pengusaha tak jalankan ketentuan upah minimum

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

KASBI Sumsel juga menuntut, pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel untuk menjalankan tupoksinya memeriksa soal pengambilan keputusan. Pihaknya menuntut sanksi pencopotan bagi mereka yang tidak berjalan sesuai tupoksi dan aturan hukum berlaku.

"Serta secara maksimal memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan," jelas dia.

3. Buruh ancam menginap di kantor gubernur

Anggota Partai Buruh ketika melakukan unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. (IDN Times/Amir Faisol)

Buruh mengancam agar tuntutannya dipenuhi pemerintah dengan melakukan revisi penetapan UMSP. Apa bila tak dikabulkan mereka akan menggelar demonstrasi lebih besar dan menginap di kantor gubernur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us