Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Truk Batu Bara Diizinkan Melintas Lagi di Jalinteng Sesuai Jadwal

(Ilustrasi truk batubara saat melintas di Jalintim Muara Enim) IDN/istimewa

Muara Enim, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kembali mengizinkan angkutan batu bara melewati Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), meski sebelumnya sempat menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Mediasi masyarakat di Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta transportir batu bara, difasilitasi langsung oleh Pemkab Muara Enim.

Mediasi tersebut menghasilkan keputuhan jika angkutan batu bara boleh melintas di Jalinteng mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Apabila ada truk batu bara beroperasi di luar jam tersebut, sopir truk akan langsung ditangkap.

1. Jalan untuk batu bara sudah dibuka

(Ilustrasi truk batubara saat melintas di Jalintim Muara Enim) IDN/istimewa

Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi izin tersebut selama sepekan ke depan. 

"Kita juga menyepakati pembahasan penyelesaian masalah operasional angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional di wilayah Kecamatan Lawang Kidul," ujarnya.

2. Bisa lewati jalan nasional asal ikuti jadwal

(Ilustrasi truk batubara saat melintas di Jalintim Muara Enim) IDN/istimewa

Poin lain dari hasil kesepakatan tersebut yakni pembangunan jalan khusus batu bara menjadi komitmen pihak perusahaan dan Pemkab Muara Enim. Selama ini, kendaraan yang melintasi IUP PT Bukit Asam dengan target pembangunan selama dua tahun setelah adanya kesepakatan. PT Bukit Asam dengan percepatan proses perizinan akan dibantu oleh pemerintah daerah.

"Kemudian kendaraan angkutan batu bara bisa melewati jalan nasional dengan syarat harus sesuai jadwal operasional, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter," jelasnya.

Perusahaan juga harus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melewati jalan nasional. Dishub Muara Enim akan memasang rambu-rambu lalu lintas dan lampu penerangan jala.

"Kendaraan yang digunakan harus layak dan memilki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan. Kendaraan ditutup terpal dengan rapi, atau tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional, kecuali di parkir rumah makan," tegasnya.

3. Angkutan batu bara mencuri start akan bertindak

Ilustrasi truk ODOL (ANTARA FOTO/Fauzan)

Perusahaan juga diminta mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan sesuai kebutuhan secara proporsional. Pihak Perusahaan juga akan memberikan CSR atau PPM kepada kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batu bara. Selanjutnya, perusahaan diminta melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan batu bara setiap Rabu.

Terkait ada sebagian masyarakat yang menolak angkutan batu bara melintas di jalan umum, Yulius mengimbau untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis karena akan berimpilikasi pada penegakan hukum.

"Tinggal sekarang ini bagaimana pengaturan dan kita menyikapinya. Kalau ada angkutan batu bara mencuri start, polisi akan menangkapnya," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us