Palembang, IDN Times - Seorang nggota polisi bernama Aipda Ivan Herwantoro dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ivan melakukan penipuan kepada rekan sesama perwira bernama Ipda Andi Pratama.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang, M Anugrah Agung Saputra Faizal, menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, lalu melawan hukum dengan tipu muslihat.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU , Kamis (11/1/2024).
