Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Larikan Beras 10 Ton, Pemuda Muba Habiskan Rp150 Bersama PSK

Larikan Beras 10 Ton, Pemuda Muba Habiskan Rp150 Bersama PSK
Yogi Pranata tertunduk usai ditangkap Polsek Talang Kelapa (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Pelaku penggelapan 10 ton beras bernama Yogi Pranata (28) ditangkap oleh Polsek Talang Kelapa Banyuasin setelah hampir dua bulan buron.
  • Yogi mengelabui korbannya Sutowo Yusuf (49) yang memesan truk untuk mengantar beras ke Jambi, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta.
  • Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa berhasil menyelidiki keberadaan tersangka dan menemukan bahwa beras tersebut sudah dijual oleh pelaku, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Banyuasin, IDN Times - Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin menangkap seorang pelaku penggelapan pembelian 10 ton beras bernama Yogi Pranata (28). Yogi sebagai seorang sopir angkut mengelabui korbannya Sutowo Yusuf (49) yang memesan truk untuk mengantar beras ke Jambi.

"Pelaku seorang sopir mengangkut 10 ton beras menggunakan truk BG 8621 UF menuju Jambi pada 9 November 2023," ungkap Kapolsek Talang Kelapa, AKP Sari Aprilya Rahmadani, Rabu (27/12/2023).

1. Pelaku larikan beras milik orang lain

Ilustrasi beras (Pexels.com/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi beras (Pexels.com/Polina Tankilevitch)

Setelah dua hari beras yang diangkut oleh pelaku tidak kunjung tiba ke gudang beras di Jambi. Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil karena pelaku menghilang dan kabur.

"Korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan truk terparkir di wilayah Muba tanpa muatan beras alias kosong. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp150 juta," jelas dia.

2. Beras 10 ton dijual pelaku

Ilustrasi wadah beras (Unsplash.com/Darío Méndez)
Ilustrasi wadah beras (Unsplash.com/Darío Méndez)

Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa akhirnya menyelidiki keberadaan tersangka. Pelaku ditemukan aparat berada di wilayah Sungai Lilin dan berhasil ditangkap, Sabtu (23/12/2023) lalu.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa beras tersebut sudah dijual oleh pelaku," jelas dia.

3. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP

ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Yogi Pranata dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

"Uangnya digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya bersama Wanita Tuna Susila di wilayah Muba," tutup dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More