Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kuburan Cina Palembang atau TPU Talang Kerikil Palembang.
Ketiga terdakwa diputus bersalah dan diminta untuk menjalani pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
"Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan," ungkap Majelis Hakim, Eduard, Kamis (10/10/2024).
