Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah Terdakwa Pembunuhan Kuburan Cina Tak Yakin Anaknya Membunuh

Orang tua terdakwa IS, Moses mendatangi PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Ayah terdakwa IS meminta hakim mempertimbangkan keadilan karena anaknya tidak mengaku bersalah dan dibawa polisi tanpa pemberitahuan.
  • Moses menyatakan sedih melihat anaknya dituntut mati, berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya karena anaknya diklaim tak bersalah.
  • Terdakwa IS (16) diduga menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AA (13), dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang karena dianggap sadis dan biadab.

Palembang, IDN Times - Ayah terdakwa IS (16), Moses meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam memberikan vonis terhadap anaknya. Menurutnya, sang anak tak pernah berulah di rumah sehingga dirinya tak yakin anaknya tega membunuh siswi SMP berinisial AA (13) di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang.

"Anak saya tidak mengaku melakukan perbuatan itu, anak saya tidak bersalah," ungkap Moses, Kamis (10/10/2024).

1. Terdakwa ditangkap polisi

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Moses, anaknya dibawa polisi untuk diperiksa tanpa pemberitahuan ke orang tua. Terdakwa dijemput saat bersekolah dimana orang tua mendapat kabar pada malam harinya.

"Itupun kami tidak boleh bertemu dan sekarang saat sidang baru ketemu" jelas dia.

2. Minta hakim beri hukuman yang adil

Aksi unjuk rasa di depan PN Palembang menuntut 4 terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan di Kuburan Cina dibebaskan (IDN Times/Rangga Erfzal)

Moses pun mengaku sedih mendapati anaknya dituntut mati. Dirinya berharap hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya karena anaknya diklaim tak bersalah.

"Kami mohon hakim melihat dalam putusan nanti, anak saya tidak bersalah," jelas dia.

3. IS dituntut hukuman mati

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terdakwa IS (16) yang diduga menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AA (13) dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang. Terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia," ungkap JPU Kejari Palembang, Hutamrin, Selasa (8/10/2024).

Hutamrin menyampaikan, tak ada hal yang meringankan bagi JPU untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, dirinya dianggap sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan dimana korban diperkosa di dua TKP.

"Tidak ada kata lain perbuatan terdakwa dianggap sadis dan biadab. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," jelas Hutamrin.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us