Jelang Vonis Kuburan Cina, PN Palembang Didemo Masyarakat

Palembang, IDN Times - Puluhan massa mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) mendatangi Pengadilan Negeri Palembang. Kedatangan mereka bertujuan meminta keempat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil mendapat hukuman seadil-adilnya.
"Kami menuntut keempat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dibebaskan. Karena anak-anak tersebut tidak bersalah," ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Hermawan, Kamis (10/10/2024).
1. Terdakwa diklaim terpaksa mengakui BAP

Hermawan menerangkan, keempat terdakwa tidak bersalah dan terlibat dalam aksi pemerkosaan berujung pembunuhan tersebut. Keempat terdakwa terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya di Kuburan Cina karena dalam tekanan, terlebih mereka merupakan anak-anak yang diperiksa tanpa dampingan orang tua maupun kuasa hukum.
"Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka terpaksa mengakui seluruh keterangannya. Kenapa mereka mengakui, karena takut. Maka saat persidangan mereka akhirnya membantah isi BAP itu," ungkap dia.
2. Tak ada DNA sperma dan sidik jari ditemukan

Hermawan mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, penyidik hanya menyertakan tiga bukti dalam menuntut keempat terdakwa yakni, keterangan saksi. Penyidik dianggap tak mampu menghadirkan alat bukti lain sehingga dianggap apa yang didakwakan terkesan terburu-buru untuk menghakimi orang yang belum tentu bersalah.
"Karena di dalam BAP penyidik tidak menyertakan barang bukti pendukung seperti DNA sperma maupun sidik jari. Jaksa tidak bisa hanya membuat-buat dakwaan tanpa bukti yang jelas," ujar dia.
3. Minta PN Palembang tunda putusan hari ini

Hermawan pun meminta kepada Hakim untuk menunda terlebih dahulu putusan yang akan dibacakan hari ini. Hal ini mengingat, banyak keterangan saksi dan terdakwa yang berbeda saat penyampaian dalam persidangan.
"Apa bila diperlukan Ketua PN Palembang bisa memperpanjang penahanan para terdakwa anak. Kami ingin majelis hakim mempelajari betul isi BAP dan dakwaan. Karena ini sidang anak, majelis hakim harus berhati-hati, arif dan bijaksana, menimbang fakta-fakta hukum dalam persidangan," jelas dia.