Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tiga Terdakwa Pembunuhan Kuburan Cina Divonis Jalani 1 Tahun Pembinaan

Tiga Terdakwa Pembunuhan Kuburan Cina Divonis Jalani 1 Tahun Pembinaan
Terdakwa Anak menjalani sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Majelis Hakim vonis pidana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Palembang.
  • Ketiga terdakwa diminta menjalani pembinaan dan pemulihan mental di LPKS Dharma Pala Indralaya.
  • Majelis hakim menolak tuntutan JPU, merekomendasikan pendidikan formal selama satu tahun bagi ketiga terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kuburan Cina Palembang atau TPU Talang Kerikil Palembang.

Ketiga terdakwa diputus bersalah dan diminta untuk menjalani pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

"Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan," ungkap Majelis Hakim, Eduard, Kamis (10/10/2024).

1. Ketiga terdakwa dianggap masih dapat dibina

Terdakwa Anak menjalani sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Terdakwa Anak menjalani sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Majelis hakim menimbang bahwa ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Eduard pun merekomendasikan bahwa ketiga terdakwa untuk dibina agar tak melakukan perbuatannya di kemudian hari.

"Menjatuhkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun," jelas dia.

2. Penjara dinilai tak tepat untuk anak-anak

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eduard mengesampingkan tuntutan JPU sebelumnya, dimana MZ dituntut 10 tahun pidana dan AS serta MS lima tahun penjara. Menurutnya, ketiga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Penjara bukanlah pilihan tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH, diberikan sanksi yang tepat agar anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik dimasa depan," jelas dia.

3. Ayah korban geram lihat putusan hakim

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Safarudin alias Udin (43) ayah dari AA nampak terlihat kecewa dengan putusan tersebut. Ia yang sedari awal sidang menyimak terlihat langsung menggelengkan kepala dan mengepalkan tangan.

Petugas keamanan pun terlihat mencoba menenangkan Udin agar tak terbawa emosi. Sidang pun kembali dilanjutkan untuk membacakan vonis terhadap IS (16) yang merupakan otak pelaku pembunuhan AA.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More