Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Harun Yulianto, mengetuk palu tanda berakhirnya sidang gugatan praperadilan mantan Sekertaris Daerah (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman.
Sidang praperadilan itu tak berlanjut karena Mukti mencabut gugatan terhadap penetapan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang .
"Dengan dicabutnya gugatan dari pihak pemohon, maka sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Namun jika suatu waktu pemohon akan mengajukan kembali gugatan itu merupakan haknya," ungkap Harun, Senin (12/7/2021).
