Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejati Sumsel Tak Hadir, Praperadilan Mukti Sulaiman Ditunda

Kejati Sumsel Tak Hadir, Praperadilan Mukti Sulaiman Ditunda
Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman ditahan kejati Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Share Article

Palembang, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) 2014-2016, Mukti Sulaiman, batal digelar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Harun Yulianto, mengetuk palu tanda sidang ditunda.

Penundaan praperadilan tersangka Mukti Sulaiman didasari absennya pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga pukul 11.05 WIB.

"Hari ini pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda sampai Senin pekan depan," ungkap Kuasa Hukum Mukti Sulaimain, Sarkowi, Kamis (8/7/2021).

1. Kuasa hukum Mukti Sulaiman anggap penahanan tidak sah

Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Sarkowi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Sarkowi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Praperadilan hari ini diagendakan mendengar pembacaan permohonan dari Mukti Sulaiman. Sarkowi mengatakan, Kejati Sumsel yang seharusnya hadir beralasan belum mendapat kabar mengenai agenda sidang hari ini.

"Dalam agenda hari ini kita ingin membacakan alasan penahanan pemohon yang tidak sah. Kita menilai penetapan tersangka dan penahanan tidak sah," ujar dia.

2. Praperadilan dilanjutkan Senin mendatang

Sidang Praperadilan tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman dipimpin Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sidang Praperadilan tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman dipimpin Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihaknya memilih untuk menunggu sidang praperadilan berikutnya yang akan berlangsung Senin, 12 Juli 2021 mendatang. Pihaknya telah menyiapkan semua proses praperadilan untuk membela kliennya.

"Menurut kita tidak sah, makanya kita akan sampaikan pada sidang mendatang," ujar dia.

3. Kejati Sumsel tak mendapat kabar soal praperadilan

Sidang Praperadilan tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman dipimpin Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sidang Praperadilan tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman dipimpin Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, tidak hadirnya perwakilan Kejati Sumsel disebakan belum mendapat informasi dari PN Palembang. Secara formal, pihaknya menunggu surat resmi dari PN untuk hadir di dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sudah kita cek ke bagian Pidana Khusus (Pidsus), mereka belum menerima informasi karena tidak diberi tahu secara formal (surat pemberitahuan). Kalau tidak diberitahu bagaimana kami mau datang," ujar dia.

4. Praperadilan adalah hak tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Menurutnya, pengajuan praperadilan adalah hak Mukti Sulaiman untuk mengajukan banding jika merasa penetapan tersangka tidak sesuai. Menurutnya, Kejati Sumsel sudah berusaha profesional untuk menetapkan status tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Kita siap untuk praperadilan, penetapan tersangka sudah melalui tahapan yang seyogyanya dilalui," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kisah Ulva, Ibu Muda Palembang Bangun Karier Kreator Konten Berkat Tri

27 Jun 2026, 17:47 WIBNews