Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlilit Pinjol Rp30 Juta, Eks Pegawai Bank Coba Curi Taksi Online

Ilustrasi kriminal diborgol. Freepik
Ilustrasi kriminal diborgol. Freepik
Intinya sih...
  • Adam Alamsyah (24) ditangkap warga Palembang karena mencoba mencuri taksi online.
  • Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
  • Adam nekat mencuri mobil untuk melunasi utang pinjaman online sebesar Rp30 juta setelah di-PHK dari pekerjaan sebagai IT di bank.

Palembang, IDN Times - Adam Alamsyah (24) warga Palembang ditangkap personel Polsek Sukarami. Pelaku ditangkap lantaran ingin mencuri kendaraan taksi online tapi terciduk warga.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku. "Kami mengamankan barang bukti dan pelaku, setelah korban membuat laporan. Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya, Kamis (13/3/2025).

1. Modus pelaku

Ilustrasi taksi dari bandraa (pixabay.com/u_guxgdlh4ho)
Ilustrasi taksi dari bandraa (pixabay.com/u_guxgdlh4ho)

Terkait tindak pidana percobaan pencurian, Alex mengungkapkan, tempat kejadian perkara di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukabangun II, Sukarami, Selasa (11/3/2025) siang. Mobil Daihatsu Ayla BG 1855 TG milik korban, Rindi alias Rendi, nyaris dibawa kabur pelaku.

Adam melancarkan aksinya bermodus memesan taksi online tapi menggunakan akun seorang penjaga toko dekat warung tempat dia makan. Setelah dijemput, ia meminta driver turun membeli makanan di sebuah warteg dengan alasan warteg tersebut milik keluarganya.

2. Sempat diamuk massa

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat korban keluar dari kendaraan, Adam berusaha membawa kabur mobil. Namun, aksinya terhenti setelah warga curiga dan menghadangnya.

Pelaku sempat jadi amukan massa sebelum diamankan polisi dan dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pascakejadian, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil taksi online yang hampir dicuri.

3. Terlilit utang pinjol Rp30 juta

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Merujuk keterangan pelaku Adam, aksi nekat dilakukannnya untuk bisa membayar utang. Ia berutang dari pinjaman online setelah mendapati Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya baru sebulan di-PHK dari pekerjaan saya sebagai IT di bank. Karena terlilit utang pinjol 30 juta, saya jadi pendek akal, makanya saya nekat," kata Adam di Polsek Sukarami, Rabu (12/3/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us