Terima Ancaman Air Keras, Pemred Media Lokal Sumsel Melapor ke Polda

Palembang, IDN Times - Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara, sebuah harian lokal di Sumatra Selatan (Sumsel) bernama Agus Harizal, mendatangi Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kedatangan Agus didampingi mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Palembang, Oktaf Riadi, terkait pengancaman yang diterimanya.
Agus mendapat pesan berantai berisi ancaman usai menerbitkan berita terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Masjid Raya Sriwijaya yang masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang. Agus bahkan diancam akan disiram air keras oleh pelaku.
"Kita mengutuk keras ancaman yang dilakukan terhadap Agus. Pesan tersebut masuk melalui WhatsApp dengan nada ancaman akan melukai pelapor dengan air keras," ungkap Oktaf, Kamis (24/3/2022).
1. Ancaman terkait pemberitaan Masjid Raya Sriwijaya

Pemimpin Harian Suara Nusantara tersebut menerbitkan artikel tentang perkara Masjid Raya Sriwijaya berjudul'NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang'.
Menurut Oktaf, pemberitaan yang diterbitkan sudah sesuai dengan fakta persidangan, Selasa (22/3/2022) lalu. Pihaknya telah menyerahkan bukti ancaman dan nomor dari pelaku kepada Polda Sumsel.
"Ini menjadi pintu masuk kepada ancaman-ancaman lainnya kepada pekerja media di Sumsel. Pemberitaan yang dilakukan Suara Nusantara sudah sesuai fakta persidangan yang berjalan dan kejaksaan," ungkap dia.
2. Minta polisi serius menangani laporan

Oktaf meminta kepada Polda Sumsel serius menanggapi laporan ini. Menurutnya, pengancaman terhadap kerja jurnalis mengakibatkan rusaknya pilar demokrasi di Bumi Sriwijaya.
"Ancaman penyiraman cuka parah (air keras) ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Ini menjadi intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan, dan berharap polisi mengusut otak pengancaman," jelas dia.
3. Media dilindungi UU nomor 40 tahun 1999

Oktaf berharap masyarakat memahami UU nomor 40 tentang pers. Seseorang yang keberatan dengan pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan, media mengatur hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.
"Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut termasuk sanksi yang akan diberikan kepada media," jelas dia.
4. Polda Sumsel akan dalami pengancaman tugas jurnalis

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.
"Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan," tutup Supriadi.