Barang bukti perampokan pegawai Bank Mekar saat disita Polres Empat Lawang. (Dok. Polres Empat Lawang)
Setelah dilakukan pendalaman dengan menginterogasi, terungkap Rika sendiri merancang skenario penodongan palsu tersebut sekitar tujuh hari sebelum kejadian. Pelaku Rika membawa uang tunai Rp40 juta dan berpura-pura menjadi korban penodongan di jalan, melibatkan beberapa orang lain untuk membuat kejadian itu tampak nyata.
"Kami tangkap salah satu dari pelaku lainnya dan kasus ini dikembangkan. Sehingga dapatlah total sementara empat pelaku. Namun, masih kami kembangkan lagi karena kemungkinan ada pelaku lain yang masih kita dalami,” terangnya.
Kapolres menegaskan para pelaku sementara ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Karena memang tindak pidananya terjadi karena korban dipepet dan ditendang dari sepeda motornya. Didugaasih ada satu pelaku lagi dalam komplotan ini dan masih diburu," ucapnya.