KPU Empat Lawang Akan Segera Hadapi Gugatan PSU Pekan Depan di MK

- Sidang gugatan hasil PSU di Kabupaten Empat Lawang Sumsel akan digelar 15 Mei 2025.
- KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang tengah konsolidasi dalam menyusun draf jawaban gugatan pemohon.
- Pasangan HBA-Henny resmi mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK setelah pleno dengan hasil kemenangan petahana JM-FAI.
Palembang, IDN Times - Sidang gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan (Sumsel) akan bergulir, Kamis (15/5/2025) mendatang dengan agenda mendengar permohonan pemohon. Laporan yang diajukan pasangan nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati sudah masuk dalam registrasi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadwal dan tahapan sudah dikeluarkan oleh MK, untuk tanggal dan kapan pastinya kami menunggu panggilan resmi MK yg disampaikan melalui KPU RI," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (9/5/2025).
1. KPU siapakan jawaban atas gugatan pemohon

Andika menjelaskan, KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang tengah melakukan konsolidasi dalam menyusun draf untuk menjawab gugatan pemohon. Dalam penyusunan draf tersebut pihaknya turut berkoordinasi dengan KPU RI.
"Iya kami sedang melakukan persiapan bahan jawaban atas permohonan PHPU hasil PSU Empat Lawang," jelas dia.
2. Sidang sengketa PSU akan berlangsung cepat

Usai pemeriksaan pendahuluan di MK pada 15 Mei, sidang akan dilanjutkan mulai 16-19 Mei dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Barulah pada 20 Mei mendengar jawaban termohon.
Lalu pada agenda 20 Mei mendengar jawaban termohon diikuti dengan pemeriksaan oleh panel hakim dalam membahas perkara dan finalisasi putusan.
"Jika persidangan dilanjutkan, MK menjadwalkan pada 28 Mei. Sedangkan putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 4 Juni," jelas dia.
3. Kemenangan petahana JM-Fai kembali tertunda

Diberitakan sebelumnya, pasangan HBA-Henny resmi mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK. Pengajuan tersebut diajukan pasca pleno dengan hasil kemenangan petahana Joncik Muhammad-A Rifai (JM-FAI).
Dalam akta pengajuan permohonan perkara, bernomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025, HBA-Henny menunjuk kuasa kepada Fahmi Nugroho untuk mendaftarkan sengketa dengan tergugat KPU Empat Lawang.
"Kita masih mengamati dan akan mengikuti proses lebih lanjutnya di MK," ungkap Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, Rabu (30/4/2025).
Dalam gugatan tersebut, pasangan HBA-Henny telah mendaftarkan alat bukti yang dilapirkan dalam gugatan ke MK. Tak sampai disitu, SK KPU Nomor 347/2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, bertanggal 24 April 2025 turut menjadi dasar gugatan.
"Itu kan masih pendaftaran gugatan, belum diregistrasi MK Jadi pada dasarnya kita akan ikuti proses yang ada," jelas Eskan.