Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni, divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman mati. Kedua terdakwa Ariansyah dan Arwandi dinilai memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ungkap Ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi, Rabu (20/3/2024).