Terbakar Cemburu, Gadis Remaja Palembang Korban Penganiayaan

- Gadis remaja Palembang, KMH (16), disekap dan dianiaya oleh HN karena dituduh tidur dengan pacar terlapor.
- Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang, kedua korban mengalami luka serius.
- Kepala SPK Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait kasus UU perlindungan anak, polisi masih mendalami laporan tersebut.
Palembang, IDN Times - Gadis muda berinisial KMH (16) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh perempuan di bawah umur berinisial HN. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban Rosmita tak terima dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kejadian penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi karena korban dituduh tidur dengan pacar korban. Korban diketahui dijemput oleh terlapor dan dibawa ke di Jalan Paras Jaya II Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dari penuturan anak saya, dia bersama temannya (saksi) MR (15) diajak oleh terlapor menuju TKP. Anak saya tidak tahu kenapa dirinya dijemput," ungkap Rosmita saat melapor, Sabtu (9/8/2025).
1. Korban dituduh sudah tidur dengan pacar terlapor

Sesampainya di TKP, terlapor HN mengkonfrontasi korban dengan menuduhnya telah tidur dengan pacar terlapor. Dari sana, korban langsung dipukuli menggunakan tangan kosong, serta alat bantu lainnya seperti kaleng semprot pewangi ruangan, kaca spion dan botol minyak wangi.
"Disekap di TKP, anaknya saya ini dituduh sudah tidur dengan pacar Terlapor. Saat itu anaknya dianiaya dengan membabi buta, " jelas dia.
2. Saksi melarikan diri saat korban dianiaya

Tak hanya KMH, saksi MH turut mengalami penganiayaan. Hanya saja MH berhasil melarikan diri dari TKP. Dirinya bergegas menemui pelapor dan memberi tahu kejadian yang sedang menimpa korban KMH.
"Setelah mendapatkan kabar dari MH kami langsung ke lokasi untuk menolong KMH," jelas dia.
Akibat peristiwa ini kedua korban mengalami luka serius, luka lebam disekujur tubuhnya, mata, telingga, memar dibagian kepala.
"Kami berharap atas laporan kami, pelaku bisa ditangkap," beber dia.
3. Polisi dalami laporan keluarga korban

Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait kasus UU perlindungan anak. Saat ini polisi masih mendalami laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan anak ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit PPA Untuk melakukan penyelidikan," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur

Jika kamu melihat atau mengetahui indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593