Terungkap Misteri Sopir Asal Solok Tewas di OI: Pelaku Gagal Curi Truk

- Tiga dari empat pelaku pembunuhan sopir truk ditangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir.
- Para pelaku gagal melarikan truk sehingga membakar korban bersama kendaraan setelah truk mogok.
- Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 340, 338, dan 339 KUHP.
Palembang, IDN Times - Tiga dari empat pelaku pembunuhan sopir truk asal Sumatra Barat, Asril Wahyudi (28), akhirnya ditangkap aparat gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir. Korban diketahui dibakar bersama truk yang dikendarainya lantaran para pelaku gagal melarikan kendaraan tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku yakni, Ridho Saputra (24), Adam Saputra (28) dan Agung Sanjaya (25). Sementara satu pelaku lainnya berinisial IS masih dalam pengejaran.
"Untuk satu pelaku lagi masih inisial IS dalam pengejaran dan diterbitkan sebagai DPO. Kami sudah mendapatkan identitasnya, mudah-mudahan cepat tertangkap," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Surya Wibowo, Senin (20/10/2025).
1. Modus pelaku hendak menumpang kendaraan korban

Bagus mengungkapkan, keempat pelaku awalnya hendak pulang ke Ogan Komering Ilir (OKI) setelah gagal mendapatkan pekerjaan di Ogan Ilir karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Saat itu, mereka sempat berusaha menumpang mobil boks, namun ditolak sopirnya.
"Tak lama, datanglah truk tronton putih yang dikemudikan korban, yang sebelumnya mengantarkan salah satu pelaku ke lokasi proyek. Karena sudah saling kenal, korban pun mengizinkan keempat pelaku menumpang," jelas dia.
2. Panik truk korban tak bisa dijalankan

Usai menumpang mobil truk korban, para pelaku langsung melancarkan aksinya. Mereka mencekik korban hingga dirinya kehabisan napas. Salah satu pelaku lalu mengambil alih kemudi dan mencoba membawa kendaraan menuju Lampung. Namun, karena kondisi kendaraan mogok secara mendadak, keempat pelaku pun panik.
"Awalnya mereka berencana membawa truk itu ke daerah Lampung. Tapi karena truk mogok, mereka meninggalkan truk di lokasi dan membakarnya bersama korban yang saat itu sudah meninggal dunia untuk menghilangkan jejak," jelas dia.
3. Para pelaku terancam pidana mati

Ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Adapun pasal yang dikenakan yakni, Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 340, 338, dan 339 KUHP.
"Para pelaku terancam pidana hukuman mati," jelas dia.