Disdik Putuskan Pelaku Bullying di Muratara Dikeluarkan dari Sekolah

- Pelaku bullying di SMP Muratara dikeluarkan dari sekolahnya
- Identitas terlapor tersebar luas, menyulitkan adaptasi di sekolah
- Siswa lain yang tidak melerai kejadian juga akan disanksi
Musi Rawas Utara, IDN Times - Pelaku perundungan siswi di SMP Negeri Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini resmi dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini keluar setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara menggelar rapat penanganan kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya, Senin (20/10/2025).
Rapat penanganan ini dipimpin langsung Kepala Disdik Muratara Zazili beserta Plt. Kepala SMP Negeri Karang Jaya Widya Prisetyaningrum, Korwil Disdik Kecamatan Karang Jaya dan Ketua TPPK SMP Negeri Karang Jaya. Diputuskan dalam rapat tersebut, HR, siswa kelas VIII yang melakukan perundungan dikeluarkan dari sekolah tersebut.
1. Keputusan diambil setelah identitas terlapor tersebar luas

Kadisdik Muratara, Zazili mengatakan, keputusan ini hasil rapat bersama lintas sektoral terkait penanganan perundungan yang terjadi di SMP Karang Jaya beberapa waktu lalu.
"Untuk terlapor peserta didik utama perundungan, kami akan mengeluarkan siswa tersebut dari SMPN Karang Jaya," kata Zazili.
Adapun pertimbangannya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pada pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.
"Karena saat ini identitas terlapor peserta didik utama sudah diketahui secara luas oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Muratara," jelasnya.
2. Siswa yang berada di lokasi perundungan juga disanksi

Menurutnya, hal itu akan menyulitkan terlapor (pelaku perundungan) peserta didik utama beradaptasi di lingkungan sekolah, bila yang bersangkutan masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.
"Kami juga mempertimbangkan masa depan yang terbaik bagi keduanya dan melihat respons masyarakat di berbagai media sosial," jelasnya.
Apabila tidak dikeluarkan, pihak Disdik mengkhawatirkan akan ada tindakan anarkis dari masyarakat terhadap yang bersangkutan apabila masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.
"Untuk siswa lainnya yang berada di lokasi dan tidak melakukan tindakan melerai kejadian tersebut, juga akan dikenakan sanksi. Baik sanksi ringan, sedang, dan berat. Tentunya setelah dilakukan investigasi lanjutan," tegas Kadisdik.
3. Pihak keluarga sudah membawa kasus ini ke ranah hukum

Selanjutnya, mengenai pihak keluarga yang akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, itu menjadi hak dari pihak keluarga. Hanya saja, sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pihak Disdik tetap menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Hasil rapat ini disusun sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin yang berkeadilan. Segala tindakan dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi peserta didik, sekaligus menjamin lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ucap Zazili.